Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota Kediri berawal dari unit kerja kecil di bawah Dinas Pekerjaan Umum yang dibentuk pasca kemerdekaan untuk mengatur lalu lintas dan angkutan umum di wilayah Kediri. Seiring berlakunya otonomi daerah pada awal 2000-an, unit ini dipisahkan menjadi Dinas Perhubungan tersendiri berdasarkan peraturan daerah, dengan kewenangan yang meliputi perizinan trayek, pengawasan keselamatan kendaraan, hingga pengelolaan terminal dan parkir. Pada dekade berikutnya, Dinas Perhubungan Kediri terus memperluas fungsinya melalui pembentukan Seksi Angkutan Darat, Angkutan Laut, dan Transportasi Multimoda; selain itu, pelaksanaan uji KIR serta penertiban parkir liar semakin digiatkan untuk meningkatkan kelancaran mobilitas. Dalam beberapa tahun terakhir, Dinas Perhubungan Kediri turut mengintegrasikan teknologi informasi—melalui aplikasi real-time dan sistem e-ticketing—serta menerapkan prinsip smart mobility untuk mendukung visi kota/kabupaten yang ramah lingkungan dan berdaya saing.