Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten Kediri

Tugas

Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten Kediri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi darat, laut, dan perhubungan multimoda untuk membantu Pemerintah Daerah dalam penyediaan layanan mobilitas yang aman, nyaman, dan efisien.

Fungsi

a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi darat, pelabuhan, dan terminal;
b. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Perhubungan Kediri;
c. Pengawasan atas pelaksanaan standar keselamatan, keamanan, dan kualitas layanan transportasi serta pelaksanaan uji KIR dan uji layak jalan kendaraan bermotor;
d. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kepada pengelola terminal, operator angkutan umum, dan jasa kepelabuhanan;
e. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lalu lintas, angkutan, serta pengembangan sistem angkutan multimoda;
f. Pengelolaan izin trayek, izin usaha angkutan, dan perizinan fasilitas parkir serta penertiban parkir liar;
g. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja transportasi termasuk pemantauan kemacetan, capaian jumlah penumpang, dan tingkat kecelakaan lalu lintas;
h. Pengembangan aplikasi dan sistem informasi transportasi untuk mendukung smart mobility dan integrasi moda angkutan;
i. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan, kampanye keselamatan jalan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor perhubungan;
j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota sesuai peraturan perundang-undangan.